Jum'at 14 Februari 2025 bertempat di Balai Desa Sarirejo diadakan Musyawarah Desa Khusus membahas Penyertaan Modal Desa Ketahanan Pangan, yang dihadiri oleh Perangkat Desa, BPD, Perwakilan Lembaga Desa, Tokoh Agama Tokoh Masyarakat dan Pengurus BUM Desa. Selain itu Tim Monitoring Kecamatan turut hadir Camat Ngaringan, Pendamping Desa dan TA Kabupaten Grobogan.
Bpk.Agus Alim, A.Md Kepala Desa Sarirejo dalam sambutanya menyampaikan bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025, desa harus melakukan perubahan APBDes untuk menyediakan anggaran Penyertaan Modal Desa. Sementara itu Camat Ngaringan Bpk Widodo Joko Nugroho, S.S.T.P. menyampaikan Kemendes No 3 Tahun 2025 mengatur lebih detail tentang penggunaan anggaran ketahanan pangan minimal 20%. BUM Desa/BUM Desa Bersama atau Lembaga Ekonomi Desa Lainya sebagai pelaksana Ketahanan Pangan. Kemudian TA Kabupaten menjelaskan bahwa Desa menentukan tematik desa sesuai dengan potensi unggulan desa, kemudian menyusun Analisis Rencana Usaha yang dibahas bersama antara Pemerintah Desa, BPD dan Pelaksana Kegiatan ketahanan Pangan.
Setelah melalui musyawarah akhirnya disepakati Jumlah Anggaran Penyertaan Modal Desa sebesar Rp 215.273.000,00 dalam bentuk Penyertaan Modal Desa kepada BUM Desa Sari Agung. Selanjutnya agar BUM Desa Sari Agung segera menyusun Tematik Desa dan Analisis rencana Usah untuk dibahas bersama.